Syarat Kelengkapan Permohonan Lelang Untuk Barang Tetap
Untuk Lelang Hak Tanggungan/ Eksekusi :
1. fotocopy : Sertifikat Hak
2. fotocopy : Sertifikat Hak Tanggungan
3. fotocopy : Akta Perjanjian Kredit
4. fotocopy : Akta Pengakuan Hutang debitur notariil
5. fotocopy : Somasi / Surat Peringatan ke debitur (Ke I, II, III dan terakhir)
6. fotocopy : Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
7. fotocopy : Ijin Mendirikan Bangunan
8. fotocopy : KTP debitur, KTP Direksi Bank yang menandatangani MOU dengan BLH.
9. fotocopy : Surat Pemberitahuan Lelang kepada Penghuni obyek lelang.
10. surat asli : Permohonan tanggal lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
11. surat asli : Surat Kuasa Melelang dari Direksi Bank kepada Balai Lelang Harmoni.
12. surat asli : Perincian Hutang terakhir berikut seluruh kewajiban debitur.
13. surat asli : Keterangan dari Bank bahwa obyek jaminan yang akan dilelang “Bebas dari sengketa”
14. surat asli : Surat Penunjukan Pejabat Penjual dari Bank.
15. surat asli : Limit Lelang
16. surat asli : Surat Perintah Kerja (SPK)
17. surat asli : Dispensasi Lelang (jika dibutuhkan)
18. 2 (dua) lembar foto : Sebagai contoh obyek yang akan dilelang.
19. Penandatanganan : Pokok – pokok Kesepakatan Kerjasama antara bank dengan PT. BALAI LELANG HARMONI.
Untuk Lelang Sukarela/ Non Eksekusi :
1. fotocopy : Sertifikat Hak
2. fotocopy : Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
3. fotocopy : Ijin Mendirikan Bangunan
4. fotocopy : Kartu Keluarga
5. fotocopy : Akta Nikah
6. fotocopy : KTP atas nama di sertifikat, KTP suami/ istri
7. surat asli : Keterangan dari pemilik bahwa obyek jaminan yang akan dilelang “Bebas dari sengketa”
8. surat asli : Surat Kuasa Melelang dari pemilik kepada PT. Balai Lelang Harmoni.
9. surat asli : Persetujuan suami/istri
10. surat asli : Surat Pemberitahuan Lelang kepada penghuni obyek
11. 2 (dua) lembar foto : Sebagai contoh obyek yang akan dilelang.
12. Penandatanganan : Pokok – pokok kesepakatan kerjasama antara pemilik dengan PT. BALAI LELANG HARMONI.
Syarat Kelengkapan Permohonan Lelang Untuk Barang Bergerak
Untuk Lelang Eksekusi Fiducia :
1. fotocopy : Bukti kepemilikan (BPKB, STNK, Invoice Mesin)
2. fotocopy : Sertifikat Fiducia
3. fotocopy : Akta Perjanjian Kredit
4. fotocopy : Akta Pengakuan Hutang debitur notariil
5. fotocopy : Somasi / Surat Peringatan ke debitur (Ke I, II, III dan terakhir)
6. fotocopy : KTP debitur, KTP Direksi Bank yang menandatangani MOU dengan BLH.
7. surat asli : Permohonan tanggal lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
8. surat asli : Surat Kuasa Melelang dari Direksi Bank kepada Balai Lelang Harmoni.
9. surat asli : Perincian Hutang terakhir berikut seluruh kewajiban debitur.
10. surat asli : Keterangan dari Bank bahwa obyek jaminan yang akan dilelang “Bebas dari sengketa”
11. surat asli : Surat pemberitahuan lelang ke debitur.
12. surat asli : Surat Penunjukan Pejabat Penjual dari Bank.
13. 2 (dua) lembar foto : Sebagai contoh obyek yang akan dilelang.
14. Penandatanganan : Pokok – pokok Kesepakatan Kerjasama antara bank dengan PT. BALAI LELANG HARMONI.
NB : Syarat ini khusus untuk barang bergerak yang sudah dikuasai bank.
Tambahan kelengkapan persyaratan untuk lelang sebagai berikut :
Lelang aset BUMN (Persero) :
1. fotocopy : Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan Barang dari Menteri yang bersangkutan/Dewan Komisaris;
2. fotocopy : Surat Keputusan Penghapusan dari Direksi;
3. fotocopy : Surat Keputusan tentang Panitia Lelang; dan
4. fotocopy : bukti kepemilikan/hak.
Lelang Aset Milik Bank Dalam Likuidasi :
1. fotocopy : Aakta notaris Risalah Rapat Umum Pemegang Saham perihal susunan anggota tim likuidasi;
2. fotocopy : Surat kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada ketua tim likuidasi untuk mewakili tim likuidasi sebagai penjual; dan
3. fotocopy : Bukti kepemilikan/hak.