- FAQ (Frequently Ask Questions)
Menghubungi penjual untuk melihat secara fisik (real) di lapangan mengenai objek lelang atau melihat pengumuman lelang. Barang dijual secara apa adanya (as is) sesuai kondisi pada saat pelaksanaan lelang. Kami tidak memberikan jaminan atau garansi terhadap keakuratan, kehandalan dan/atau kelengkapan informasi yang berkaitan dengan properti.
Peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggung atas segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari aspek fisik maupun juridis/legal, termasuk bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/biaya-biaya yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.
- Mendatangi KPKNL untuk meminta kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang
- Mendatangi penjual dengan membawa kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang, untuk pengambilan dokumen asli obyek lelang
Ketentuan untuk deskripsi objek yang disampaikan pada pengumuman lelang berbeda dengan kutipan risalah lelang berbeda, sehingga pemenang merasa dirugikan adalah sebagai berikut:
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga peserta wajib meneliti objek lelang dan menginformasikan adanya perbedaan sebelum mengajukan penawaran lelang, peserta lelang dianggap telah mengetahui secara penuh kondisi objek lelang pada saat mengajukan penawaran. Jika merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Jika perbedaan terjadi karena kesalahan redaksional, maka dapat mengajukan surat permohonan perbaikan kutipan risalah lelang kepada Kepala KPKNL penyelenggara lelang.
Cara mengosongkan objek lelang tanah dan/atau bangunan yang telah dibeli, jika kondisinya masih berpenghuni adalah sebagai berikut:
- Pengosongan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan setelah memperoleh Grosse Risalah Lelang
Setelah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang, dapat langsung menggunakan balik nama ke Kantor Pertanahan dan melampirkan antara lain:
- Asli sertifikat bukti kepemilikan;
- Asli Sertifikat Hak Tanggungan;
- Surat Roya dari kreditur;
- Asli Kutipan Risalah Lelang;
- Kuitansi Pelunasan Harga Lelang;
- Bukti Penyetoran PPh atas Tanah dan Bangunan;
Bukti Penyetoran BPHTB.
Setelah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang, dapat langsung mengajukan pendaftaran Regident Ranmor hasil lelang pada wilayah Regident Ranmor sesuai alamat pemenang lelang.
Lot (objek) lelang ditayangkan pada portal lelang.go.id sampai dengan jam pelaksanaan lelang lot (objek) tersebut.
Barang dijual melalui lelang secara as is (apa adanya). Foto yang tayang pada website harmoniauction.com dan portal lelang.go.id merepresentasikan obyek lelang dan merupakan tanggung jawab Penjual. Apabila ingin melihat obyek lelang secara langsung dapat menghubungi pihak Penjual.
- FAQ - Pelaksanaan Lelang
Frequently Ask Questions
Yang sering ditanyakan oleh peserta lelang
Lelang dibatalkan karena hal-hal sebagai berikut:
- Atas permintaan penjual;
- Adanya Putusan Pengadilan/Hakim;
- Pembatalan oleh Pejabat Lelang sesuai dengan Pasal 30 PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Jika KPKNL telat meng-upload pengumuman lelang di lelang.go.id, lelang tetap sah, karena ada pengumuman resmi. Akan ada mekanisme monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan.
Lelang akan di-upload di website lelang DJKN dengan ketentuan :
- Untuk lelang dengan satu kali pengumuman lelang, upload data akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pengumuman lelang tersebut;
- Untuk lelang dengan dua kali pengumuman lelang, upload data dilakukan paling lambat lima hari setelah pengumuman lelang tersebut;
- Untuk lelang ulang, upload data dilakukan paling lambat tiga hari setelah pengumuman lelang ulang terbit;
- FAQ - Pelunasan Lelang
Frequently Ask Questions
Yang sering ditanyakan oleh peserta lelang
Cara Pertama:
- Cek email yang dikirimkan sistem lelang ke alamat email Anda;
- Ikuti petunjuk pelunasan yang telah dilampirkan.
Cara Kedua:
- Sign in ke akun Lelang.go.id Anda
- Klik Lelang saya, kemudian klik status lelang;
- Klik Detail pada objek lelang yang Anda ikuti;
- Ikuti petunjuk pelunasan yang ada.
Mendatangi KPKNL tempat Anda mengikuti lelang untuk meminta penerbitan asli kuitansi dan kutipan risalah lelang dengan membawa:
- bukti pelunasan harga lelang;
- bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah divalidasi yang dibayarkan ke DISPENDA setempat jika objek lelang yang Anda menangkan berupa Tanah dan/atau Bangunan;
- Fotocopy KTP;
- Meterai 2 lembar.
Segera hubungi KPKNL penyelenggara lelang sekaligus mengurus asli kuitansi dan Kutipan Risalah Lelang.
Penetapan pemenang lelang maksimal 1(satu) jam setelah lelang berakhir.
- Bea Lelang Penjual untuk barang tidak bergerak (Tanah dan Bangunan) adalah sebesar 2% dari Harga Laku Terjual Lelang.
- Bea Lelang Penjual untuk barang bergerak (Fiducia) adalah sebesar 2,5% dari Harga Laku Terjual Lelang.
- Bea Lelang Pembeli untuk barang tidak bergerak (Tanah dan Bangunan) adalah sebesar 2% dari Harga Laku Terjual Lelang.
- Bea Lelang Pembeli untuk barang barang bergerak (Fiducia) adalah sebesar 3% dari Harga Laku Terjual Lelang.
- Bea Lelang Penjual tidak ada.
- Bea Lelang Pembeli untuk barang tidak bergerak (Tanah dan Bangunan) adalah sebesar 0,5% dari Harga Laku Terjual Lelang.
- Bea Lelang Pembeli untuk barang barang bergerak (Mobil, Motor, Lukisan dll) adalah sebesar 0,6% dari Harga Laku Terjual Lelang.
Boleh, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembayaran sesuai dengan kode Virtual Account (VA) pemenang lelang;
- Tidak melebihi batas waktu pelunasan (5 hari kerja sejak hari lelang);
- Melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke KPKNL penyelenggara lelang.
- FAQ - Penawaran Lelang
Frequently Ask Questions
Yang sering ditanyakan oleh peserta lelang
- Penawaran Close Bidding adalah:
- Peserta mulai diperbolehkan menawar setelah uang Jaminan diverifikasi pejabat lelang;
- Nilai penawaran tertinggi tidak terlihat, semua peserta dapat mengetahuinya setelah lelang berakhir;
- Penawaran ditutup setelah kepala Risalah Lelang di upload.
- Cara Penawarannya:
- Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
- Klik Lelang saya, kemudian klik status lelang;
- Klik pada lelang yang sedang Anda ikuti;
- 0Lakukan penawaran beberapa kali sampai waktu lelang habis.
- Penawaran Open Bidding adalah :
- Peserta mulai diperbolehkan menawar pada tanggal dan jam yang telah ditentukan setelah kepala Risalah Lelang di upload;
- Nilai penawaran tertinggi akan terlihat, semua peserta dapat mengetahui secara realtime
- Cara Penawarannya :
- Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
- Klik Lelang saya, kemudian klik status lelang;
- Klik pada lelang yang sedang Anda ikuti;
- Lakukan penawaran beberapa kali sampai waktu lelang habis.
Dalam hal terdapat Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama melalui surat elektronik (email atau internet secara closed bidding), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli.
Tidak ada, uang jaminan lelang akan dikembalikan setelah pelaksanaan lelang berakhir.
Tidak ada, uang jaminan lelang akan dikembalikan setelah pelaksanaan lelang berakhir.
Versi terakhir lelang.go.id tidak menampilkan daftar penawaran yang diajukan sebelumnya. Hal ini diberlakukan karena alasan keamanan. Untuk memastikan apakah penawaran yang diajukan sudah terekam atau belum maka sistem telah memberikan notifikasi (pop up message) pada sisi front-end, dan pengguna dapat melakukan screenshoot jika diperlukan. Kemudian sistem juga mengirim email pemberitahuan berisi status penawaran yang diajukan berhasil atau tidak.
Untuk lelang dengan penawaran closed bidding : penawaran yang diakui adalah penawaran terakhir. Penawaran terakhir closed bidding dapat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Sedangkan untuk lelang dengan penawaran open bidding tidak dapat menawar lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Penawaran open bidding harus lebih tinggi dari penawaran terakhir
- FAQ - Pendaftaran Peserta Lelang
Frequently Ask Questions
Yang sering ditanyakan oleh peserta lelang
Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lelang non eksekusi sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Untuk dapat mendaftar akun lelang.go.id dapat dilihat pada langkah dibawah ini:
1. Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id;
2. Pada sudut kanan atas klik Sign in/Daftar kemudian klik Daftar;
Isi data pendaftaran secara lengkap sebagai berikut :
- Nama Lengkap : diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri (KTP), perlu diketahui untuk data nama lengkap yang sudah Anda isi tidak dapat diubah.
- Alamat E-Mail.
- Nomor Handphone : diisi dengan data nomor handphone Anda sendiri.
- Password : Masukkan password Anda dan pastikan Anda tidak lupa.
- Ulangi Password.
3. Klik Daftar;
4. Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem lelang;
5. Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif;
6. Selesai.
Nomor Rekening yang Anda daftarkan bisa diganti jika Anda sedang tidak mengikuti lelang. Tetapi, jika Anda sudah mengikuti lelang, perubahan baru bisa dilakukan setelah lelang selesai.
Data Nama Lengkap tidak dapat diubah, Jika terdapat kesalahan penginputan silahkan membuat akun baru dengan nama yang sudah benar dengan alamat email yang berbeda.
Cara untuk mengetahui lelang yang sedang diikuti sebagai berikut:
- Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
- Klik Lelang saya, kemudian klik status lelang.
Selesai.
Cara mengganti nomor rekening di akun lelang.go.id adalah sebagai berikut:
- Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
- Klik pada menu Persyaratan Lelang, kemudian klik Rekening Bank;
- Klik Hapus pada data rekening bank yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Jika berhasil maka ada pemberitahuan “Data Rekening berhasil dihapus”;
Klik Tambah Rekening. Isi dengan data rekening Anda yang baru
Cara mengikuti lelang online adalah sebagai berikut:
- Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
- Klik objek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang
- Centang status keikutsertaan Anda “Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri” atau “Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum” dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang;
- Centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini”;
- Klik Ikut Lelang Ini;
- Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
- Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran;
- Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang
Verifikasi KTP dilakukan secara manual oleh KPKNL yang ditunjuk. Apabila peserta lelang membutuhkan waktu yang cepat, silahkan hubungi KPKNL terkait.
Validasi NPWP dilakukan secara otomatis oleh sistem, tidak secara manual oleh KPKNL. Jika terdapat kendala, hubungi Call Center Pajak (1500200).
Untuk mekanisme nya adalah:
- Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sebagai berikut:
- Membatalkan lelang, jika gangguan geknis tidak dapat di tanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
- Melaksanakan lelang setelah gangguan teknis dapat ditanggulangi sebelum Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
- Dalam hal terdapat gangguan teknis dalam pelaksanaan lelang melalui internet dengan penawaran terbuka (open bidding), Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sebagai berikut:
- Membatalkan lelang, jika gangguan teknis tidak dapat ditanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
melaksanakan lelang dengan jangka waktu penawaran sekurang-kurangnya akumulasi 2 (dua) jam, setelah gangguan teknis dapat ditanggulangi sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
Silahkan Anda membuat akun baru dengan data yang sama dengan alamat email yang berbeda.
Jika Anda lupa password, dapat mengikuti langkah dibawah ini:
- Membuka website lelang DJKN dengan alamat https://www.lelang.go.id/
- Pada sudut kanan atas klik sign in/Daftar kemudian klik Sign in;
- Klik Lupa Password?;
- Masukan alamat email Anda;
- Password baru akan dikirimkan ke alamat email pemohon;
- Ikuti petunjuk yang dikirimkan pada email Anda.
Segera membuat NPWP di Kantor Pajak setempat. NPWP akan dipergunakan untuk lelang barang tidak bergerak dan pendaftaran serta penawaran lelang melalui internet
Anda dapat mengikuti lelang sepanjang KTP non elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat masih berlaku.
Tambahan waktu untuk melakukan penawaran dilakukan untuk penawaran terbuka (open bidding) sampai dengan memperhitungkan akumulasi waktu 2 jam.
Untuk penyebabnya diantaranya yaitu:
- Masa berlaku KTP telah berakhir (non e-KTP);
- Terdapat perbedaan data antara file yang diupload dengan data nama lengkap dan NIK yang diinput pada saat pendaftaran akun;
- Gambar KTP yang diupload kurang jelas.
Boleh, dengan membuat surat kuasa notaril atau surat kuasa bermaterai yang dilampirkan dengan fotokopi KTP/SIM/Paspor pemberi dan penerima kuasa dan menunjukkan yang aslinya pada saat lelang tersebut.
Cara mengikuti lelang sebagai badan hukum adalah sebagai berikut:
- Badan Hukum memberi kuasa notariil ke 1 orang;
- Kuasa dari badan hukum tadi, mendaftar akun lelang.go.id dengan NPWP, KTP dan Nomor Rekening Pribadi;
- Setelah akun tervalidasi, Ikuti Lelang yang diinginkan;
- Setelah klik “Ikut Lelang”, akan ada form Konfimasi Mengikuti Lelang;
- Pilih kolom “Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum (sebutkan di bawah).”;
- Lengkapi data persyaratan
- Nama badan hukum : diisi dengan nama badan hukum pemberi kuasa
- Upload file pesyaratan seperti: Surat kuasa asli, AD/ART Perusahaan (digabung menjadi 1 file , tidak lebih dari 1 MB, Tipe file yang diizinkan: .JPG, .JPEG, .PNG, .ZIP dan .PDF)
- FAQ - Risalah Lelang
Frequently Ask Questions
Yang sering ditanyakan oleh peserta lelang
Boleh, dengan mengajukan surat permohonan penerbitan kutipan risalah lelang pengganti karena hilang kepada Kepala KPKNL penyelenggara lelang.
Proses pembuatan kutipan lelang adalah 1(satu) hari sejak permohonan diterima dan dilengkapi dengan syarat yang ditentukan.
Anda dapat berkoordinasi dengan Kepala KPKNL penyelenggara lelang.
- FAQ - Jaminan Lelang
Frequently Ask Questions
Yang sering ditanyakan oleh peserta lelang
Sebelum melakukan penawaran, calon peserta lelang akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) sesuai bank penampungan uang jaminan masing-masing KPKNL penyelenggara lelang. Sedangkan untuk peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, uang jaminan penawaran lelang akan dikembalikan ke nomor rekening yang telah dipilih oleh peserta lelang untuk pengembalian saat akan mengikuti lelang.
Pengembalian uang jaminan penawaran lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima.
Segera hubungi KPKNL tempat Anda mengikuti lelang atau Call Center DJKN 150 991.
Pada prinsipnya dapat dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :
- Untuk penyetoran secara tunai langsung kepada Pejabat Lelang, sepanjang dilengkapi surat kuasa bahwa penyetoran tersebut untuk orang lain;
- Untuk penyetoran uang secara tunai melalui teller bank, dengan mencantumkan nama peserta lelang pada slip penyetoran;
- Untuk pemindahbukuan harus dilakukan dari rekening peserta lelang (tidak boleh dari rekening orang lain);
- Untuk pemindahbukuan melalui VA (virtual account) mengikuti mekanisme cashmanagement dari Bank Mitra. Saat ini masih bisa melalui pemindahbukuan melalui rekening orang lain.
- Setelah Anda mendapatkan nomor Virtual Account, transfer dengan nominal yang sesuai dengan email yang diterima peserta lelang (tidak boleh disetor berangsur) atau:
- Sign in ke akun Lelang.go.id, kemudian klik Lelang Saya , klik Detail, dan pilih Lihat Petunjuk Pembayaran
Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada bendahara penerimaan KPKNL atau balai lelang atau Pejabat Lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang.
Nilai Limit dan Uang Jaminan Penawaran Lelang ditetapkan oleh Penjual dan menjadi tanggung jawab Penjual.
- Untuk uang jaminan penawaran lelang dengan jumlah paling banyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dapat disetorkan langsung ke bendahara penerimaan KPKNL, Pejabat Lelang Kelas I, Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat diterima sebelum lelang dimulai. Tergantung ketentuan dari pengumuman lelang.
- Dalam hal uang jaminan penawaran lelang di atas Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) harus disetorkan melalui rekening bendahara penerimaan KPKNL, rekening Balai Lelang atau rekening khusus atas nama Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang harus sudah efektif diterima pada rekening tersebut.
- Untuk uang jaminan penawaran lelang yang disetor melalui rekening (Virtual Account) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang harus sudah efektif diterima di rekening bendahara penerimaan KPKNL.
- Untuk lelang barang yang mudah busuk/rusak/kedaluwarsa seperti ikan hasil tindak pidana perikanan, harus sudah efektif pada rekening bendahara penerimaan KPKNL paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan lelang. Perlu untuk diperhatikan adalah adanya End of Day (EoD) masing-masing bank rekening penampungan KPKNL, sehingga dihimbau agar menghindari penyetoran uang jaminan penawaran lelang mendekati End of Day (EoD).
Jika mengalami kesalahan tersebut agar langsung menghubungi KPKNL penyelenggara lelang. Untuk proses pengembalian uang jaminan penawaran lelang, peserta akan diminta dokumen pendukung berupa surat permintaan pengembalian uang jaminan penawaran lelang yang dilengkapi fotokopi identitas dan asli bukti setor
Uang jaminan penawaran lelang peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, dan biaya transaksi tersebut menjadi tanggungan peserta lelang.